Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, meretas beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, seperti email, dan memanipulasi data dengan menyiapkan perintah yang tidak diinginkan ke pemrogram komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer adalah mungkin untuk memiliki pelanggaran resmi dan pelanggaran material. Pelanggaran resmi adalah tindakan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa izin, sementara pelanggaran materi adalah tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Keberadaan CyberCrime telah menjadi ancaman bagi stabilitas, sehingga pemerintah sulit untuk mengkompensasi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang muncul karena penggunaan teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentifikasi cybercrime dengan kejahatan komputer. AS Departemen Kehakiman memberikan kejahatan komputer sebagai:
"... setiap tindakan ilegal yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan, penyelidikan, atau penuntutan". Pemahaman ini identik dengan yang diberikan oleh Organisasi Pengembangan Komunitas Eropa, yang mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: "Perilaku ilegal apa pun yang tidak sah terkait dengan pemrosesan otomatis dan / atau transmisi data".
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya "Aspek Pidana di Bidang Komputer", menafsirkan kejahatan komputer sebagai: "Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer ilegal".
Dari beberapa definisi di atas, dapat dikatakan secara singkat bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai tindakan ilegal yang dilakukan menggunakan internet berdasarkan kecanggihan komputer dan teknologi telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama waktu ini dalam kejahatan konvensional, ada dua jenis kejahatan yang dikenal sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru
Kejahatan ini adalah jenis kejahatan atau tindakan kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih
Jenis kejahatan ini dibagi menjadi empat kelompok kriminal, yaitu kejahatan perusahaan, kejahatan birokrasi, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul akibat keberadaan dunia maya di internet, memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dari kedua model di atas. Karakteristik unik kejahatan di dunia maya meliputi lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Penjahat
- Mode Kejahatan
- Jenis kerugian yang terjadi
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Akses tidak sah
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menginfiltrasi suatu sistem jaringan komputer secara ilegal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port adalah contoh dari kejahatan ini.
b. Konten Ilegal
Ini adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi di internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, misalnya penyebaran pornografi.
c. Virus yang disengaja menyebar
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirim ke tempat lain melalui email.
d. Pemalsuan Data
Jenis kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen penting di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh lembaga atau lembaga yang memiliki situs database berbasis web.
e. Spionase Cyber, Sabotase, dan Pemerasan
Cyber Espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan aktivitas mata-mata pada pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Jenis kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan menggunakan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan berulang kali. Kejahatan itu menyerupai teror yang diarahkan pada seseorang yang menggunakan media internet. Ini bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat e-mail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas yang sebenarnya.
g. Carding
Carding adalah kejahatan yang dilakukan untuk mencuri kartu kredit dari orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Peretasan dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang memiliki minat besar dalam mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kemampuan mereka. Sedangkan bagi mereka yang sering melakukan tindakan perusakan di internet, mereka biasanya disebut kerupuk. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah seorang hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari membajak akun milik orang lain, pembajakan situs web, menyelidik, menyebarkan virus, hingga kelumpuhan target target. Tindakan terakhir disebut DoS (Denial Of Service). Serangan Dos adalah serangan yang bertujuan untuk menonaktifkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat menyediakan layanan.
i. Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting adalah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan nama domain perusahaan orang lain dan kemudian mencoba menjualnya ke perusahaan dengan harga lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain daftar putar yang merupakan domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Namanya adalah nama domain pesaing dari perusahaan.
j. Pembajakan
Pembajakan adalah kejahatan untuk membasmi pekerjaan orang lain. Yang paling umum adalah Piracy Software (pembajakan perangkat lunak).
k. Terorisme Cyber
Tindakan cybercrime mencakup terorisme maya jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk membobol situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorisme adalah sebagai berikut:
- Ramzi Yousef, dalang di balik serangan pertama di gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file terenkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden dikenal menggunakan steganografi untuk komunikasi jaringannya.
- Sebuah situs web yang disebut Muslim Hacker Club dikenal untuk menulis daftar kiat untuk meretas ke Pentagon.
- Seorang peretas yang menyebut dirinya seorang Doktor Dokter diketahui telah ada selama lima tahun merusak atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-Amerika, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Aktivitas
Berdasarkan motif kegiatannya, cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis sebagai berikut:
a. Cybercrime sebagai tindakan kriminal murni
Kejahatan murni adalah kejahatan yang merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminal. Jenis kejahatan ini biasanya hanya menggunakan internet sebagai alat kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga penggunaan media internet (webserver, milis) untuk menyebarkan materi bajakan. Pengirim email anonim yang berisi promosi (spam) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spam dapat dikenakan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan "abu-abu"
Dalam jenis kejahatan di internet yang termasuk dalam wilayah "abu-abu", cukup sulit untuk menentukan apakah itu kejahatan atau tidak mempertimbangkan motif kegiatannya kadang-kadang tidak untuk kejahatan. Salah satu contoh adalah probing atau port-scanning. Ini adalah sebutan untuk beberapa jenis pengintaian sistem orang lain dengan mengumpulkan sebanyak mungkin informasi dari sistem yang dipantau, termasuk sistem operasi yang digunakan, port yang ada, baik terbuka dan tertutup, dan seterusnya.
Berdasarkan Tindak Kejahatan
Sementara berdasarkan target kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan ke dalam kategori seperti berikut:
a. Cybercrime yang menyerang individu (Melawan Orang)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangan ditujukan pada individu atau individu yang memiliki karakteristik atau kriteria tertentu sesuai dengan tujuan serangan. Beberapa contoh kejahatan ini termasuk:
- Pornografi: Kegiatan dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan mendistribusikan pornografi, cabul, dan memaparkan materi yang tidak pantas.
- Cyberstalking: Kegiatan dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan menggunakan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan berulang kali serta teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass: Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Properti Properti)
Cybercrime dilakukan untuk mengganggu atau menyerang properti orang lain. Beberapa contoh dari jenis kejahatan ini termasuk akses ilegal ke komputer melalui dunia maya, kepemilikan ilegal informasi elektronik / pencurian informasi, carding, cybersquating, pembajakan, pemalsuan data dan semua kegiatan yang merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Government Against)
Agen Pemerintah Cybercrime dilakukan dengan tujuan khusus menyerang pemerintah. Kegiatan tersebut termasuk terorisme cyber sebagai tindakan yang mengancam pemerintah, termasuk retak ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan cybercrime
Aktivitas utama cybercrime adalah serangan terhadap konten, sistem komputer dan sistem komunikasi orang lain atau publik di dunia maya. Fenomena cybercrime harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Kejahatan dunia maya dapat dilakukan tanpa mengetahui batas-batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Berikut ini adalah cara untuk mengatasinya:
a. Mengamankan sistem
Tujuan sebenarnya dari sistem keamanan adalah untuk mencegah kerusakan pada bagian sistem karena dimasukkan oleh pengguna yang tidak diinginkan. Keamanan sistem terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalkan kemungkinan kehancuran. Membangun keamanan sistem harus merupakan langkah terintegrasi dalam seluruh subsistem, dengan tujuan mempersempit atau bahkan menutup keberadaan tindakan tidak sah yang merugikan. Keamanan pribadi dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem hingga akhirnya menuju ke tahap keamanan fisik dan keamanan data. Keamanan serangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan mengamankan keamanan FTP, SMTP, Telnet dan Web Server.
b. Penanggulangan Global
Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah membuat pedoman bagi pembuat kebijakan yang terkait dengan kejahatan terkait komputer, di mana pada tahun 1986 OECD menerbitkan laporan berjudul Kejahatan Terkait Komputer: Analisis Kebijakan Hukum. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus diambil oleh masing-masing negara dalam memerangi cybercrime adalah:
- Modernisasi hukum pidana nasional bersama dengan hukum acara.
- Meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman dan keahlian aparat penegak hukum mengenai upaya untuk mencegah, menyelidiki dan mengadili kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan dunia maya.
- Meningkatkan kesadaran warga tentang masalah cybercrime dan pentingnya mencegah kejahatan semacam itu terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional dan multilateral, dalam upaya untuk menangani cybercrime.
Kebutuhan akan Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang pesat membutuhkan pengaturan hukum terkait dengan penggunaan teknologi. Sayangnya, hingga kini banyak negara yang tidak memiliki undang-undang khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek kriminal maupun sipil.
Masalah yang sering muncul adalah bagaimana cara menangkap berbagai kejahatan komputer yang terkait dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur kejahatan komputer saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus membuktikan bahwa instrumen hukum di bidang IT masih lemah. Misalnya, masih belum ada dokumen elektronik yang jelas sebagai bukti oleh KUHP. Hal ini dapat dilihat dalam UU No8 / 1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa hukum ini secara definitif membatasi bukti hanya sebagai kesaksian saksi, kesaksian ahli, surat, instruksi, dan pernyataan terdakwa. Begitupun dengan kejahatan pornografi di internet, misalnya KUHP pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap sebagai kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita belum ada artikel yang dapat digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk pemegang kartu, misalnya, polisi hanya dapat menjerat penjahat komputer dengan Pasal 363 tentang pencurian karena tindakan tersangka mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga khusus, baik pemerintah maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), diperlukan sebagai upaya mengatasi kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Bagian Kejahatan dan Kekayaan Intelektual (CCIPS) sebagai divisi khusus Departemen Kehakiman AS. Lembaga ini menyediakan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat, dan melakukan penelitian khusus dalam memerangi cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
No comments:
Post a Comment